MANFAAT MEMAKAI JASA ADVOKAT DAN CARA MEMPEROLEH MANFAATNYA SECARA NYAMAN
Memakai jasa Advokat dari suatu Kantor Hukum dalam upaya mencegah terjadinya permasalahan hukum yang mungkin akan timbul dan menyelesaikan permasalahan hukum yang telah terjadi sebagai akibat dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh Subyek Hukum (Perseorangan dan Badan Hukum) adalah suatu keputusan yang benar, karena terdapat beberapa manfaat nyata, antara lain:
A. Dengan selalu berkonsultasi dengan Advokat dalam setiap melakukan perbuatan hukum, terlebih dalam bisnis, dapat menghindarkan (mencegah) klien (seseorang/badan hukum) dari permasalahan hukum di kemudian hari, setidak-tidaknya kerugian yang mungkin timbul dapat diminimalisir;
B. Apabila permasalahan hukum telah terjadi, maka penanganannya dapat menjadi lebih efisien dan efektif serta biaya yang dikeluarkan menjadi lebih terukur karena setiap biaya operasional dan sukses fee akan diperjanjikan terlebih dahulu secara rinci dengan kesepakatan antara Calon Klien dengan Advokat sesuai hukum dan kode etik profesi yang berlaku;
C. Dengan menjadi Klien Tetap dari suatu Kantor Advokat yang integritasnya telah teruji (informasi tersebut misalnya dapat diperoleh dari referensi keluarga/sahabat/kerabat/media/dsb), maka akan diperoleh manfaat lebih lainnya, yakni:
D. Adapun manfaat yang diperoleh Klien (Perorangan/Badan Hukum) tersebut dapat digambarkan secara umum sebagai berikut:
Kantor Hukum memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan;
b. Legal drafting
Kantor Hukum Membuat, memeriksa dan/atau merevisi/menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara Klien dengan pihak rekanan atau pihak lain;
c. Legal Opinion
Kantor Hukum memberikan pendapat yang didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi Klien di “muka hukum”;
d. Somasi
Kantor Hukum memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakibat merugikan Klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi;
e. Negosiasi
Kantor Hukum melakukan upaya-upaya secara maksimal demi tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang dihadapi Klien;
f. Legal Investigasi
Kantor Hukum meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum;
a. Dalam perkara pidana, Kantor Hukum mendampingi dan membela Klien di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri;
b. Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, Kantor Hukum mewakili dan melakukan pembelaan di Pengadilan yang bersangkutan;
c. Kantor Hukum membuat surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/jawaban, Replik, Duplik, kesimpulan, Pledoi, memeriksa saksi-saksi dan membuat surat-surat yang baik menurut hukum;
d. Kantor Hukum mengajukan upaya hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijs) dan/atau atas dasar dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum;
e. Kantor Hukum mengajukan perlawanan (Verzet), Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan Klientetapi merugikan Klien;
f. Kantor Hukum melakukan upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK), dst;
g. Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan Klien.