Inilah Manfaat Memakai Jasa Konsultan Hukum dan Peranannya di Dunia Bisnis

Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris, Jual Beli Harta Warisan Tidak Sah/Batal
Agustus 29, 2020

Inilah Manfaat Memakai Jasa Konsultan Hukum dan Peranannya di Dunia Bisnis

MANFAAT MEMAKAI JASA ADVOKAT DAN CARA MEMPEROLEH MANFAATNYA SECARA  NYAMAN

Memakai jasa Advokat dari suatu Kantor Hukum dalam upaya mencegah terjadinya permasalahan hukum yang mungkin akan timbul dan menyelesaikan permasalahan hukum yang telah terjadi sebagai akibat dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh Subyek Hukum (Perseorangan dan Badan Hukum) adalah suatu keputusan yang benar, karena terdapat beberapa manfaat nyata, antara lain:

A. Dengan selalu berkonsultasi dengan Advokat dalam setiap melakukan perbuatan hukum, terlebih dalam bisnis, dapat menghindarkan (mencegah) klien (seseorang/badan hukum) dari permasalahan hukum di kemudian hari, setidak-tidaknya kerugian yang mungkin timbul dapat diminimalisir;

B. Apabila permasalahan hukum telah terjadi, maka penanganannya dapat menjadi lebih efisien dan efektif serta biaya yang dikeluarkan menjadi lebih terukur karena setiap biaya operasional dan sukses fee akan diperjanjikan terlebih dahulu secara rinci dengan kesepakatan antara Calon Klien dengan Advokat sesuai hukum dan kode etik profesi yang berlaku;

C. Dengan menjadi Klien Tetap dari suatu Kantor Advokat yang integritasnya telah teruji (informasi tersebut misalnya dapat diperoleh dari referensi keluarga/sahabat/kerabat/media/dsb), maka akan diperoleh manfaat lebih lainnya, yakni:

  • Biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan Jasa Hukum dari suatu Kantor Hukum;
  • Kepentingan Hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya Konsultan Hukum tetap, maka Kantor Hukum tersebut akan memprioritaskan Penanganan Hukum pada Anda;
  • Adanya Kantor Hukum tetap untuk Perseorangan, maupun di dalam Organisasi, Perusahaan termasuk UMKM, Yayasan, Institusi dan lainnya akan menambah kredibilitas Pribadi, Usaha dan Badan Hukum yang Anda pimpin di mata customer, nasabah, konsumen, rekan bisnis dan tentunya relasi. Selain itu juga dapat mencegah dan mengansipasi Pihak Lain/Pihak Ketiga untuk mengurungkan niat tidak baiknya kepada Pribadi, Usaha dan Badan Hukum yang Anda pimpin karena mereka tahu kepentingan hukum Anda telah dilindungi oleh suatu Kantor Hukum yang professional dan berintegritas.

D. Adapun manfaat yang diperoleh Klien (Perorangan/Badan Hukum) tersebut dapat digambarkan secara umum sebagai berikut:

  1. Non Litigasi, meliputi:a. Legal Advice

    Kantor Hukum memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan;

    b. Legal drafting

    Kantor Hukum Membuat, memeriksa dan/atau merevisi/menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara Klien dengan pihak rekanan atau pihak lain;

    c. Legal Opinion

    Kantor Hukum memberikan pendapat yang didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi Klien di “muka hukum”;

    d. Somasi

    Kantor Hukum memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakibat merugikan  Klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi;

    e. Negosiasi

    Kantor Hukum melakukan upaya-upaya secara maksimal demi tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang dihadapi Klien;

    f. Legal Investigasi

    Kantor Hukum meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum;

  2. Litigasi, meliputi:

    a. Dalam perkara pidana, Kantor Hukum mendampingi dan membela  Klien di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri;

    b. Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, Kantor Hukum mewakili dan melakukan pembelaan di Pengadilan yang bersangkutan;

    c. Kantor Hukum membuat surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/jawaban, Replik, Duplik, kesimpulan, Pledoi, memeriksa saksi-saksi dan membuat surat-surat yang baik menurut hukum;

    d. Kantor Hukum mengajukan upaya hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijs) dan/atau atas dasar dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum;

    e. Kantor Hukum mengajukan perlawanan (Verzet), Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan Klientetapi merugikan Klien;

    f. Kantor Hukum melakukan upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK), dst;

    g. Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan Klien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Telephone