Terkait permintaan tes DNA oleh Lisa Mariana dalam kasus perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kuasa hukum Ridwan Kamil, Ramsen Marpaung, memberikan tanggapan tegas. Ia menegaskan bahwa permintaan tes DNA yang diajukan oleh Lisa Mariana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.
“Permintaan tersebut tidak berdasar hukum dan tidak memiliki dasar yang sah. Kami tidak melihat adanya relevansi hukum yang mendasari permintaan itu,” ujar Ramsen dalam wawancaranya setelah acara Studium Generale di Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Ramsen juga menjelaskan bahwa dalam konteks hukum yang berlaku, bukti yang sah adalah hasil laboratorium forensik yang telah dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.
Selain itu kata Ramsen, fakta yang paling dapat dijadikan bukti adalah hasil tes DNA yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana, Ridwan Kamil, dan anak berinisial CA.
Baca Juga: Lisa Mariana Rampung, Selanjutnya KPK Periksa Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
“Hasil tes DNA yang dikeluarkan oleh Bareskrim ini adalah hasil yang sah dan diakui oleh hukum, bukan tes DNA yang tidak jelas asal-usulnya,” katanya.
Mengenai permintaan tes DNA di luar negeri, Ramsen menyatakan bahwa meskipun permintaan tersebut bisa saja diajukan, tanpa dasar hukum yang kuat, langkah tersebut tidak akan memberikan dampak yang berarti.
“Tes DNA yang dilakukan di luar negeri, meskipun mungkin bisa dilaksanakan, tetap tidak akan dapat dijadikan bukti hukum yang sah dalam perkara pidana maupun perdata,” katanya.
Ramsen juga menekankan pentingnya dasar hukum yang sah untuk setiap bukti yang diajukan. Baik itu dalam proses peradilan jenis perdata maupun pidana.
Terkait dengan keterlibatan Lisa Mariana dalam perkara yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramsen mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Ridwan Kamil tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut.